4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Emisi Lama yang Bisa Ditukar hingga 30 April 2025
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, sebelum 30 April 2025.
Adapun empat pecahan uang kertas tersebut meliputi uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
“Bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas tersebut untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Bank CIMB Niaga Bakal Pisah Bisnis Syariah, Simak Rencananya
Ia mengatakan, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Keempat pecahan uang kertas tersebut sebelumnya telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Baca juga: Jual Beli Uang Rupiah, Bolehkah?
Selain itu, masyarakat dapat memeriksa daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau klik di sini.
BI menjelaskan, uang rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Baca juga: BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus For The Children of The World
Masyarakat diberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di kantor bank umum atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Setelah melewati batas waktu tersebut, uang yang telah dicabut tidak dapat ditukarkan lagi.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, agar nilai uang yang dimiliki tidak hilang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.