4 Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Akan Dicabut BI, Ini Batas Waktu Penukarannya
Editor
KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah yang tercatat pada tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.
Uang kertas yang dicabut tersebut adalah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Baca juga: BI: Tak Berikan Akses Khusus Bagi Penjual Uang Rupiah
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pada Senin (28/4/2025), Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat Bank Indonesia.
Penukaran harus dilakukan sebelum tanggal 30 April 2025.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Ramdan dalam keterangannya.
Pencabutan uang rupiah tersebut merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh BI sebagai bank sentral, yang mempertimbangkan masa edar uang serta adanya pengembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas.
“BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas,” jelas Ramdan lebih lanjut.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa uang yang telah dicabut dari peredaran ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, menurut informasi dari laman resmi BI, ada total 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Baca juga: Viral Tumpukan Uang Rp 2 Miliar Jasa Penukaran uang Baru, BI: Tidak Beri Jalur Khusus Penjual
Uang-uang tersebut masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu tertentu, yaitu selama 10 tahun setelah pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia.
Setelah jangka waktu penukaran habis, uang tersebut tidak bisa lagi ditukarkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penukaran uang yang telah dicabut, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di link berikut ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Tukar Sebelum 30 April 2025”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.