Eksportir Indonesia Dihimbau Perhatikan Penggunaan Pewarna Makanan untuk Produk Ekspor – Kabar SDGs

Jakarta, Kabar SDGs – Perwakilan Perdagangan Indonesia di Amerika Serikat telah meminta eksportir Indonesia untuk lebih memperhatikan pemakaian pewarna makanan dalam barang-barang yang dikirim ke negeri tersebut.
Hal ini berkaitan dengan rencana Pemerintah AS untuk melarang penggunaan delapan jenis pewarna sintetis yang berasal dari minyak bumi dalam makanan, minuman, dan produk farmasi di pasar AS, dengan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada akhir 2026.
Dhonny Yudho Kusuma, yang menjabat sebagai Kepala Indonesian Trade Promotion Center Chicago, mengingatkan bahwa pelarangan ini didasarkan pada penelitian yang mengaitkan penggunaan pewarna sintetis dengan berbagai penyakit.
“Larangan ini berdasarkan pada penelitian yang menunjukkan hubungan antara pewarna sintetis dengan kondisi seperti hiperaktivitas, diabetes, dan kanker. Walaupun sejumlah peneliti mengatakan bahwa bukti hubungan itu belum sepenuhnya jelas,” ungkap Dhonny pada Senin (5/5).
Ia melanjutkan bahwa meskipun hubungan antara pewarna sintetis dan berbagai penyakit memerlukan penelitian lebih mendalam, larangan ini akan berdampak pada nilai impor produk makanan dari seluruh dunia, termasuk yang berasal dari Indonesia.
“Larangan penggunaan pewarna sintetis dalam produk makanan akan menambah daftar hambatan untuk memasuki pasar AS. Selain potensi peningkatan tarif impor dari Pemerintah AS, pelarangan ini diharapkan akan mempengaruhi total nilai impor produk makanan di AS secara internasional, termasuk dari Indonesia,” kata Dhonny.
Rencana untuk melarang delapan pewarna sintetis itu diumumkan oleh Menteri Kesehatan AS, Robert F. Kennedy Jr., dalam konferensi pers pada 22 April 2025, bersama dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan AS, Marty Makary.
Dalam acara tersebut, FDA berjanji untuk menghapus penggunaan dua pewarna makanan sintetis, yakni Citrus Red No. 2 dan Orange B dalam beberapa bulan mendatang. Selain itu, enam pewarna sintetis lainnya, yaitu Red Dye No. 40, Yellow Dye No. 5, Yellow Dye No. 6, Blue Dye No. 1, Blue Dye No. 2, dan Green Dye No. 3, akan dilarang mulai akhir 2025.
Kepala FDA juga meminta agar produsen makanan menghindari penggunaan Red Dye No. 3 sebelum akhir tahun 2026. Tenggat waktu tersebut lebih cepat dibandingkan dengan pengumuman sebelumnya yang berkisar tahun 2027 hingga 2028.
Dhonny menambahkan bahwa saat ini belum ada kejelasan mengenai sanksi yang akan diterapkan karena belum ada kesepakatan resmi antara FDA dan industri makanan di AS.
“Sampai konferensi pers selesai, tidak ada perjanjian resmi antara FDA dan sektor makanan terkait penghapusan pewarna sintetis dalam produk makanan. Dengan kata lain, belum ada kepastian mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut,” jelas Dhonny.
Namun, asosiasi industri di AS telah menyampaikan proposal untuk kepatuhan secara sukarela kepada FDA. Sementara itu, sejumlah produsen makanan olahan sedang melakukan reformulasi agar produk mereka tetap sesuai dengan regulasi baru sambil mempertahankan kualitas yang sama seperti sebelumnya.
Menanggapi larangan terhadap delapan pewarna sintetis, FDA berencana untuk memberikan izin penggunaan empat pewarna makanan alami dalam beberapa minggu mendatang. Penghargaan kepada keempat pewarna alami ini ditujukan untuk mempermudah pergeseran menuju bahan yang lebih aman. Keempat pewarna alami tersebut meliputi kalsium fosfat, ekstrak biru galdieria, biru gardenia, dan ekstrak bunga butterfly pea.
Dhonny berpendapat bahwa beralih ke pewarna alami dapat meningkatkan biaya produksi. Pewarna alami biasanya memiliki harga lebih tinggi dibandingkan pewarna sintetis. Selain itu, untuk mencapai warna yang cerah, pewarna alami membutuhkan volume yang lebih besar daripada pewarna sintetis.
“Dari sudut pandang beberapa produsen, ini berpotensi menyebabkan gangguan dalam rantai pasokan dan kemungkinan kenaikan harga makanan bagi konsumen di AS,” ungkap Dhonny.

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:
redaksi@kabarsdgs.com
 
© 2020 Kabar SDGS – Hak cipta dilindungi oleh undang – undang.

source

Leave a Reply

This will close in 0 seconds