Sidang Tom Lembong, Staf Kementan Akui Sampai Hari Ini Indonesia Masih Impor Gula
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudi menyebut, sejak 2014 hingga hari ini, Indonesia masih terus mengimpor gula.
Pernyataan ini disampaikan Yudi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pada persidangan tersebut, pengacara Tom Lembong menanyakan apakah sejak 2014 hingga 2025, Indonesia masih mengimpor gula.
“Apakah saat ini, saat ini saudara masih di Kementerian Pertanian?” tanya pengacara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Staf Kementan Sebut Larangan Impor Gula di Musim Giling untuk Lindungi Petani
“Masih,” jawab Yudi.
“Indonesia masih impor gula?” tanya pengacara lagi.
“Sampai saat ini masih,” jawab Yudi lagi.
Pengacara Tom Lembong lantas menanyakan apakah luas kebun tebu di Indonesia tidak bisa memenuhi kebutuhan gula nasional.
Yudi kemudian menyebut bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan produksi gula dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumsi.
Menurut dia, luas total lahan tebu sekitar 530.000 hektar dengan rata-rata tingkat produktivitas 70 ton per hektar dan rendemen 7.
“Otomatis gula kita hanya sebanyak 2,2 sampai 2,4 juta ton, produksi riil kita per tahun,” kata Yudi.
“Sedangkan kebutuhan mencapai 2,9 juta ton. Jadi ada sebetulnya kekurangan yang harus dipenuhi, itu kurang lebih antara 400 (ribu) sampai 600.000 ton,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara yang Jadi Saksi Perintangan Kasus CPO
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.