INDORAYA – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas Rupiah dari peredaran, yang berlaku sejak beberapa tahun lalu, dengan tenggat penukaran terakhir pada 30 April 2025.
Pecahan yang dimaksud adalah Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1979, Rp 5.000 TE 1980, serta Rp 2.500 dan Rp 5.000 TE 1982.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menyederhanakan alat pembayaran yang sah dan memastikan peredaran uang memiliki fitur pengaman modern.
Masyarakat yang masih memiliki pecahan ini diimbau untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat BI atau bank umum sebelum batas waktu berakhir.
Langkah ini menunjukkan komitmen BI dalam menjaga keandalan sistem pembayaran nasional, sekaligus mendorong penggunaan uang dengan teknologi anti-pemalsuan yang lebih mutakhir.
Pecahan Rp 10.000 TE 1979 terbuat dari kertas dengan warna hijau sebagai dominan. Bagian depan menampilkan potret Pangeran Diponegoro, tokoh Perang Jawa (1825–1830), dihiasi ornamen tradisional. Sisi belakang memamerkan relief Candi Borobudur, lambang warisan budaya Indonesia. Uang ini dilengkapi benang pengaman sederhana dan tanda air Garuda Pancasila.
Pecahan Rp 5.000 TE 1980, juga berbahan kertas, memiliki warna biru tua, dengan gambar nelayan di sisi depan yang mencerminkan kehidupan pesisir. Sisi belakang menunjukkan kapal pinisi khas Sulawesi, dengan latar laut dan pegunungan, serta fitur pengaman serupa berupa benang pengaman dan tanda air Garuda.
Pecahan Rp 2.500 TE 1982 berwarna cokelat, menggambarkan burung cenderawasih, fauna khas Papua, di sisi depan, sementara sisi belakang menampilkan pemandangan alam berupa gunung dan sawah.
Pecahan Rp 5.000 TE 1982 berwarna hijau muda, dengan ilustrasi petani di sisi depan yang melambangkan sektor pertanian, dan panorama sawah bertingkat di sisi belakang. Kedua pecahan 1982 memiliki benang pengaman anyaman dan tanda air sebagai fitur keamanan.
Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta atau kantor perwakilan BI di berbagai wilayah, dengan syarat uang masih utuh lebih dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat diverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera menukar pecahan lama sebelum 30 April 2025, karena setelah itu uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat tukar,” ujar Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI, dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa BI telah melakukan kampanye sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi dan media sosial, untuk memastikan informasi ini sampai ke masyarakat.
Penukaran dilakukan tanpa biaya, dan nominal yang ditukar akan diganti dengan pecahan baru, seperti uang kertas emisi 2022 yang memiliki teknologi pengaman seperti microlenses dan tinta magnetik variabel optik (OVMI).
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan mandat kepada BI untuk mengelola peredaran Rupiah.
Selain keempat pecahan ini, BI juga telah mencabut sejumlah pecahan lain sebelumnya, seperti Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 pada Desember 2023, serta 20 pecahan Uang Rupiah Khusus TE 1970–1990 pada Agustus 2021.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kepemilikan uang lama, terutama karena nilai koleksi atau historis sering membuat pecahan ini disimpan tanpa disadari.
BI menegaskan bahwa penarikan ini tidak berdampak pada stabilitas ekonomi atau nilai tukar Rupiah, melainkan hanya bertujuan menyederhanakan jenis pecahan yang beredar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi BI atau menghubungi layanan kontak BI di nomor 131.
Langkah ini mencerminkan peran BI dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional, sekaligus memastikan sistem pembayaran yang efisien dan aman di era modern.
Sign in to your account
Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Rupiah Lama – Indoraya News
