Begini Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI – detikFinance – Berita Ekonomi Bisnis, dan Investasi Hari Ini

Sebanyak empat pecahan uang kertas rupiah emisi 1979,1980, dan 1982 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Masyarakat masih bisa menukarkan uang kertas tersebut hingga batas waktu 30 April 2025 di kantor pusat BI.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).
Keempat uang kertas yang dicabut, yakni pecahan Rp 10.000 emisi 1979, pecahan Rp 5.000 emisi 1980, pecahan Rp 1.000 emisi 1980, dan pecahan Rp 500 tanda tahun 1982. Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs BI, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah tetapi termasuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku, dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Namun demikian, perlu memerhatikan batas waktu penukaran.
Setelah memastikan uang yang akan ditukar masih dalam batas waktu penukaran, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dan akan diganti oleh BI dengan nominal yang sama. Perlu diketahui, BI menetapkan batas waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang untuk memberikan penggantian kepada masyarakat.
Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

source

Leave a Reply

This will close in 0 seconds