BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025 – Kompas.com

BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025
Editor
KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut empat pecahan uang kertas Rupiah dari peredaran. 
Uang tersebut berasal dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982.
BI menetapkan batas akhir penukaran hingga 30 April 2025, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang lama tersebut di Kantor Pusat BI.
Baca juga: 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Akan Dicabut BI, Ini Batas Waktu Penukarannya
Dilansir Kompas.com (30/04/2025), Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan berkala BI.
Kebijakan ini mempertimbangkan usia edar uang serta kehadiran uang baru dengan fitur keamanan yang lebih modern.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Empat pecahan uang kertas Rupiah yang resmi dicabut dari peredaran adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tanggapan BI soal Unggahan Viral Uang Kertas Rupiah Dicorat-coret
Pencabutan uang ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Meski uang tersebut sudah lama tidak beredar, BI tetap memberikan waktu penukaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, dan setelah melewati tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar serta tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tersebut agar segera menukarkannya sebelum batas waktu habis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi BI di www.bi.go.id atau mengikuti informasi melalui media sosial, surat kabar, televisi, dan radio.
 
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Uang Kertas Rupiah Ditarik BI, Penukaran hingga 30 April 2025, Klik untuk baca: https://money.kompas.com
 
 
 
 

Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

source

Leave a Reply

This will close in 0 seconds