BI Tarik Empat Pecahan Uang Rupiah, Ini Batas Waktu Penukarannya – investor.id

Untuk Masuk dan Daftar akan kami arahkan ke laman Subscribe Investor Daily
JAKARTA,investor.id – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang memiliki 4  pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.  Uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku.  
“Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” ucap Kepala  Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam siaran pers yang diterima pada Senin (28/4/2025).
Baca Juga : IHSG Berpeluang Menguat, Berburu Cuan dari TINS, RAJA, dan ARTO
Jika dirinci empat uang kertas yang ditarik adalah :
– Uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979;
– Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980;
– Uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980;
– Uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Baca Juga :Waspadai Pelemahan Lanjutan IHSG, tapi Peluang Cuan Ada di 5 Saham
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada website BI. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Editor: Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@ymail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

source

Leave a Reply

This will close in 0 seconds