TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini daftar empat uang kertas rupiah yang tidak laku lagi setelah 30 April 2025.
Seperti diberitakan Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah.
Keempat uang kertas itu merupakan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Baca juga: Viral Alasan Tante Banting Bayi, Ibunya Tak Pernah Kirim Uang
Baca juga: Dituding Dapat Bayaran Undang Tim Taman Safari, Denny Sumargo: Kami yang Memberikan Uang Transport
Sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.
Pasalnya, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Ramdan mengatakan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Tukar Sebelum 30 April 2025”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Tidak Laku Lagi Setelah 30 April 2025, Sepuluh Ribu Hingga Seribu – Tribunjateng.com
