Blog

Form 1099-DA: Senjata Baru IRS Awasi Crypto & DeFi – INDODAX

Top Performers Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel
Amerika Serikat resmi menerapkan aturan pajak baru untuk industri aset digital. Melalui Form 1099-DA, Internal Revenue Service (IRS) memperluas pengawasan terhadap aktivitas transaksi crypto, termasuk DeFi yang sudah dimulai Januari 2025.
Aturan ini mewajibkan semua entitas yang dikategorikan sebagai “crypto broker” untuk melaporkan detail transaksi nasabah kepada IRS, mencakup nama, TIN (nomor identifikasi pajak), jenis aset, nilai transaksi, dan waktu transaksi. Regulasi ini juga memperkenalkan identifikasi token melalui kode unik dari Digital Token Identifier Foundation (DTIF).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Infrastruktur AS 2021 (Infrastructure Investment and Jobs Act) dan keputusan Departemen Keuangan AS (T.D. 10000 & T.D. 10021) yang diperluas pada akhir 2024.
 
Orang Juga Baca ini: Crypto Summit: Kebijakan, Pajak, & Kripto di Mata Dunia
 
Entitas yang masuk kategori broker meliputi exchange crypto (baik custodial maupun non-custodial), penyedia wallet, ATM crypto, payment processor, hingga antarmuka DeFi seperti token swap interface.
Namun, IRS membedakan antara “broker DeFi” dan penyedia likuiditas, staking, atau lending. Hanya antarmuka front-end (misalnya aplikasi penghubung ke DEX) yang wajib melapor. Pengguna wallet non-custodial seperti MetaMask tetap dikecualikan, selama tidak bertindak sebagai perantara seperti exchange.
Penerapan pelaporan dimulai dari:
IRS juga mewajibkan pelacakan biaya perolehan (cost basis) per akun, bukan lagi rata-rata global. Investor harus mencatat detail pembelian per dompet agar tidak terkena metode FIFO otomatis yang berisiko meningkatkan tagihan pajak.
Melansir dari Cointelegraph, banyak pihak menyebut aturan ini sebagai “langkah agresif” pemerintah AS untuk menyejajarkan pelaporan crypto dengan sistem keuangan tradisional. “Form 1099-DA menjadi tonggak pengawasan sistemik terhadap aset digital yang selama ini belum tersentuh regulator dengan detail,” tulis laporan tersebut.
 
Orang Juga Baca ini: AS Legalkan Bitcoin Mixer: Kripto Kini Tak Lagi Haram?
 
Gelombang penolakan terhadap bagian aturan DeFi mulai mencuat. Pada Maret 2025, Kongres AS telah melakukan voting untuk mencabut aturan DeFi broker:
Presiden Donald Trump, melalui crypto czar David Sacks, menyatakan dukungan atas pembatalan aturan ini. Jika ditandatangani, IRS dilarang secara permanen membuat aturan serupa untuk DeFi.
Langkah ini menunjukkan pergeseran politik AS ke arah yang lebih pro-crypto, sejalan dengan perintah eksekutif Presiden Trump terkait penyusunan “national crypto stockpile”.
 

Mau update kripto real-time? Follow Indodax di  Instagram, X, Youtube & Telegram!
 
Form 1099-DA menandai perubahan besar dalam industri crypto. Dengan pelaporan transaksi yang lebih rinci dan basis per akun, IRS memperkecil celah penghindaran pajak. Meskipun bagian aturan tentang DeFi masih bisa berubah, fondasi pelaporan pajak terhadap aset digital kini sudah terbentuk secara resmi.
Investor crypto — baik yang berdomisili di AS maupun yang memiliki aset atau penghasilan dari platform berbasis AS — wajib memahami dan menyesuaikan strategi pencatatan transaksi sebelum tenggat pelaporan.
 
 
Itulah informasi terkini seputar berita crypto hari ini, Jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan pembaruan terbaru mengenai berbagai informasi menarik yang kami sajikan di Akademi crypto hanya di INDODAX Academy, sumber terpercaya untuk belajar tentang dunia crypto
Dan jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain melalui Google News.
Selain itu untuk mempermudah kamu untuk trading crypto dengan mudah dan aman kamu dapat mendownload aplikasi crypto terbaik dari INDODAX melalui Google play store maupun melalui App Store sekarang juga!
 
Author: FFA
 

DISCLAIMER:  Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri sehingga bisa meminimalisir tingkat kehilangan aset kripto yang ditransaksikan (Do Your Own Research/ DYOR). Informasi yang terkandung dalam publikasi ini diberikan secara umum tanpa kewajiban dan hanya untuk tujuan informasi saja. Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh dianggap sebagai, suatu penawaran, rekomendasi, ajakan atau nasihat untuk membeli atau menjual produk investasi apa pun dan tidak boleh dikirimkan, diungkapkan, disalin, atau diandalkan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun.
 
Referensi:
 
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Regulasi
Apa Itu Kripto? Kripto adalah aset digital yang nilainya ditentukan…
Bitcoin merupakan aset kripto pertama, diluncurkan pada tahun 2009, dan…
Blockchain adalah teknologi revolusioner yang telah mengubah cara kita menyimpan…
Beri nilai untuk artikel ini
Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.
Harga Bitcoin (BTC) melonjak lebih dari 2% dalam 24 jam
Salah satu bursa cryptocurrency, Bitget, sedang menyelidiki lonjakan volume perdagangan
Salah satu pendiri Ethereum, Vitalik Buterin, mengusulkan untuk menggantikan Ethereum
Gedung Millennium Centennial Center Lt.2, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 25, Kuningan, Jakarta Selatan 12920.
Jl. Sunset Road No. 48 a-b, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361.
Tamora Square, Jl. Subak Sari 13, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361.
Tentang Kami
Hubungi Kami
Program Afiliasi
Bantuan
Market
Academy
OTC
Syarat dan Ketentuan
Kebijakan Privasi
API
Blog
Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri sehingga bisa meminimalisir tingkat kehilangan aset kripto yang ditransaksikan (Do Your Own Research/ DYOR). Informasi yang terkandung dalam publikasi ini diberikan secara umum tanpa kewajiban dan hanya untuk tujuan informasi saja. Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh dianggap sebagai, suatu penawaran, rekomendasi, ajakan atau nasihat untuk membeli atau menjual produk investasi apa pun dan tidak boleh dikirimkan, diungkapkan, disalin, atau diandalkan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun.
Copyright © 2025 PT Indodax Nasional Indonesia. All Rights Reserved.

source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This will close in 0 seconds