Kemlu Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di KBRI Abuja – Kompas.id

Dugaan pelecehan terjadi pada perempuan diplomat di KBRI Abuja. Pelapor trauma berat dan terpaksa pulang ke Jakarta untuk pemulihan trauma.
Kemlu Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di KBRI Abuja
Internasional
Oleh Kris Mada
31 Des 2024 19:30 WIB · Internasional
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Luar Negeri RI memantau informasi pelecehan seksual di Kedutaan Besar RI di Abuja, Nigeria. Pelapor telah didampingi psikolog.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat menyampaikan hal itu lewat pernyataan tertulis pada Selasa (31/12/2024). ”Kemlu mencatat adanya publikasi di beberapa media terkait pengaduan staf KBRI Abuja, Nigeria, yang melaporkan tuduhan tindakan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan KBRI Abuja,” demikian pernyataan Rolliansyah.
Ia menyatakan, Kemlu RI menanggapi dengan serius laporan tersebut. Kemlu terus mencermati dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kemlu juga terus mengumpulkan informasi dan fakta.
Ia juga menyebut telah ada edaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kemlu dan perwakilan RI. ”Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan menoleransi perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik,” lanjut Rolliansyah.
Pekan lalu, beredar informasi bahwa pejabat tinggi di KBRI Abuja diadukan atas dugaan pelecehan seksual. Pengacara pelapor menyurati kepolisian Nigeria dan sejumlah lembaga di RI. Informasi itu, antara lain, disiarkan media Nigeria.
Menurut kuasa hukum pelapor, dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2024. Pada Juni 2024, pelapor telah mengadu ke Kemlu RI, KBRI Abuja, serta sejumlah lembaga lain.
Akibat tindakan terlapor, pelapor trauma dan memutuskan kembali ke Jakarta. Pelapor harus menemui psikolog untuk mengatasi trauma tersebut.
Ahli kejiwaan di Kemlu RI menyimpulkan, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen pengaduan ke sejumlah pihak, pelapor trauma berat. Pelapor juga depresi dan mengalami gangguan kecemasan.
Sayangnya, menurut pengacara pelapor, tidak ada tindakan lebih lanjut. Pengacara pelapor berharap Kemlu RI mencabut kekebalan diplomatik terhadap terlapor agar bisa diproses hukum lebih lanjut.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Luar Negeri RI memantau informasi pelecehan seksual di Kedutaan Besar RI di Abuja, Nigeria. Pelapor telah didampingi psikolog.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat menyampaikan hal itu lewat pernyataan tertulis pada Selasa (31/12/2024). ”Kemlu mencatat adanya publikasi di beberapa media terkait pengaduan staf KBRI Abuja, Nigeria, yang melaporkan tuduhan tindakan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan KBRI Abuja,” demikian pernyataan Rolliansyah.
Ia menyatakan, Kemlu RI menanggapi dengan serius laporan tersebut. Kemlu terus mencermati dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kemlu juga terus mengumpulkan informasi dan fakta.
Ia juga menyebut telah ada edaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kemlu dan perwakilan RI. ”Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan menoleransi perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik,” lanjut Rolliansyah.
Pekan lalu, beredar informasi bahwa pejabat tinggi di KBRI Abuja diadukan atas dugaan pelecehan seksual. Pengacara pelapor menyurati kepolisian Nigeria dan sejumlah lembaga di RI. Informasi itu, antara lain, disiarkan media Nigeria.
Menurut kuasa hukum pelapor, dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2024. Pada Juni 2024, pelapor telah mengadu ke Kemlu RI, KBRI Abuja, serta sejumlah lembaga lain.
Akibat tindakan terlapor, pelapor trauma dan memutuskan kembali ke Jakarta. Pelapor harus menemui psikolog untuk mengatasi trauma tersebut.
Ahli kejiwaan di Kemlu RI menyimpulkan, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen pengaduan ke sejumlah pihak, pelapor trauma berat. Pelapor juga depresi dan mengalami gangguan kecemasan.
Sayangnya, menurut pengacara pelapor, tidak ada tindakan lebih lanjut. Pengacara pelapor berharap Kemlu RI mencabut kekebalan diplomatik terhadap terlapor agar bisa diproses hukum lebih lanjut.

source

Leave a Reply

This will close in 0 seconds