OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman Online PT Ringan Teknologi Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending PT Ringan Teknologi Indonesia.
Hal tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025.
Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengungkapkan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Mei 2025, Jangan Sampai Tertipu yang Ilegal

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata dia dikutip dari pengumuman OJK, Jumat (9/5/2025).
Edi menambahkan, perusahaan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Lalu, PT Ringan Teknologi Indonesia juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor, atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Baca juga: KPPU: Ada 97 Perusahaan Pinjol yang Bunganya Melebihi Batas
Selain itu, pindar ini juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.