Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Indonesia soal Larangan Haji dengan Visa Non-Haji – Waspada Online

Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Indonesia soal Larangan Haji dengan Visa Non-Haji. (HO/Ist)
JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan resmi kepada Indonesia agar memastikan seluruh jemaah haji tahun 2025 hanya menggunakan visa haji resmi, bukan visa jenis lain.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, pihaknya menerima komunikasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait hal tersebut.
“Dua hari lalu saya dikontak langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi. Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman dilansir dari Antara, Senin (28/4).
Arab Saudi menilai masih ada praktik ilegal di mana masyarakat tergiur berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau wisata, yang jelas dilarang untuk keperluan ibadah haji.
Hilman menegaskan, praktik ini bisa merugikan jemaah sendiri dan melanggar hukum Saudi.
“Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” kata Hilman.
Ia menambahkan, kepatuhan pada aturan visa tidak hanya menjaga keamanan jemaah, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghormati ketentuan internasional.
Peringatan ini semakin diperkuat dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia mengatakan bahwa pencegahan haji ilegal memerlukan kerja sama lintas instansi di dalam negeri.
“Untuk mencegah itu kan banyak instansi yang harus terlibat tentunya. Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja,” kata Nasaruddin.
Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan bahwa penggunaan visa non-haji untuk beribadah ke Tanah Suci bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan bangsa.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut muruah negara,” ujar Pangeran.
Kemenag juga mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 di beberapa provinsi, seperti Banten, Sumatera Selatan, dan Gorontalo. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya jamaah yang membatalkan keberangkatan.
Menurut Hilman, tren pembatalan atau kegagalan keberangkatan jamaah berkisar antara 800 hingga 1.200 orang.
Hingga Minggu (27/4), tercatat 212.733 jamaah haji reguler telah melunasi biaya perjalanan, termasuk calon jamaah berstatus cadangan, petugas daerah, dan pembimbing ibadah.
Indonesia tahun ini mendapatkan total kuota 221.000 jamaah haji, dengan rincian 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Sesuai jadwal, calon jamaah mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan akan diberangkatkan ke Tanah Suci sehari kemudian dari embarkasi masing-masing. (wol/kompastv/ryp/d2)

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.
Follow Us
© 2024 waspada.co.id – Waspada Online.
© 2024 waspada.co.id – Waspada Online.

source

Leave a Reply

This will close in 0 seconds