Sejarah Uang Kertas Rupiah, Kapan Pertama Kali Diedarkan?
Penulis
Kompas.com – Uang kertas Rupiah adalah simbol kedaultan ekonomi Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan penuh dinamika.
Dari masa kolonial hingga kemerdekaan, perjalanan uang kertas Indonesia mencerminkan perjuangan bangsa dalam mempertahankan identitas dan stabilitas ekonomi.
Lalu, bagaimana sejarah uang kertas rupiah tercipta, kapan Hari Uang Indonesia diperingati? Yuk, kita simak lewat penjelasan menarik di bawah ini!
Baca juga: Ciri Uang Palsu dan Uang Asli, Ini Cara Membedakannya!
Sejarah uang kertas Indonesia tidak bisa dilepaskan dari periode kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga masa kemerdeaan dan pembentukan Republik Indonesia.
Perjalanan uang kertas rupiah dimulai dari dibentuknya Kementerian Keuangan setelah Kemerdekaan Indonesia.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, pada 19 Agustus 1945 atau dua hari setelah Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk 12 Kementerian dan membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi.
Salah satu yang dibentuk yaitu Kementerian Keuangan yang kemudian mengangkat A.A Maramis sebagai Menteri Keuangan.
Baca juga: Kenapa Lebaran Harus Memberi Uang Baru? Ini Alasannya
A.A Maramis mengeluarkan Dekrit yang berisi tiga keputusan penting, yaitu:
Tidak mengakui hal dan dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menandatangani dan menerbitkan surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara.
Mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Baca juga: Daftar 32 Bank untuk Penukaran Uang Baru 2025 di Yogyakarta: BRI, BSI, BCA, hingga BPD DIY
Kemudian pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) tidak berlaku lagi di Republik Indonesia.
Selanjutnya pada 3 Oktober 1945 disampaikan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, yaitu:
Bersamaan dengan ditetapkannya uang-uang untuk transaksi, A.A Maramis bersama pemerintah juga berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).
Baca juga: 4 Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia
Pada 7 November atau lima hari setelah penetapan mata uang yang digunakan masyarakat, Menkeu A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang diketuai oleh T.R.B Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indoensia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.