Published
on
By
1 Mei 2022 menjadi tanggal penting bagi industri aset kripto di Indonesia. Pada tanggal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Mungkin kamu masih bingung atau bahkan cemas dengan ada aturan ini. Untuk itu TokoNews membuat artikel yang berkonsep tanya-jawab atau Q&A yang diharapkan bisa membuat kamu mengerti dan paham terhadap aturan pajak transaksi aset kripto ini. Oke, kita mulai, ya!
Daftar Isi
Pemerintah Indonesia memandang nilai transaksi aset kripto menimbulkan potensi ekonomi. Dan tentu saja, hal tersebut bisa berdampak pada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan.
Industri aset kripto mengalami pertumbuhan yang eksponensial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pada tahun 2021 saja, industri ini diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun.
Dari sisi jumlah investor aset kripto pun juga melonjak dari 4 juta investor di akhir tahun 2020, melonjak menjadi 11,2 juta investor di 2021. Pertumbuhan terus berlangsung, sejak Januari hingga Februari 2022, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 83,88 triliun, dengan peningkatan investor menjadi 12,4 juta.
Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto keluar dengan prinsip keadilan, bahwa pajak tidak hanya atas barang kebutuhan umum masyarakat, namun juga menjangkau barang digital yang ditransaksikan investor.
Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, aset kripto diatur bukan sebagai mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital.
Maka dari itu, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan perlu mengatur ketentuan tentang PPN dan PPh.
Perdagangan aset kripto di Indonesia telah diregulasi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2019. Kripto pun tergolong aset komoditi seperti tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia
Kebijakan pajak ini secara tidak langsung menjadi pengakuan negara terhadap legalitas perdagangan aset kripto. Indonesia berani mengambil langkah ini, ketika sejumlah negara melarang perdagangan dan penambangan kripto. Regulasi dari Bappebti dan adanya PMK 68 bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.
Langkah penarikan pajak ini diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus ekonomi pemerintah untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
Bagi sebagian orang, pajak mungkin terkesan membebani, namun jika dilihat lebih jauh, punya banyak sekali manfaat. Pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka negara perlu untuk mendapatkan sumber dana dari dalam negeri yaitu berupa pajak.
“Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kelas bawah”
Munculnya regulasi baru, pasti akan berpotensi menimbulkan risiko. Pertumbuhan industri aset kripto yang meningkat secara eksponensial terancam melambat, karena pengenaan pajak bisa menambah beban bagi investor, baik baru maupun lama, serta pelaku industri.
Berkaca dari situasi yang terjadi di India, di mana menurut laporan perusahaan riset, Crebaco, menyebutkan volume perdagangan aset kripto di Negeri Taj Mahal itu menurun pasca pemberlakuan pajak 30%. Meski, tarif pajak yang dibebankan jauh lebih rendah di Indonesia, bukan tidak mungkin hal sama bisa terjadi.
Dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain.
Pendapatan lain-lain ini akan menjadi bagian dari laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35%. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain.
Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto
Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan PPN dan PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Intinya saat ini, PMK 68 mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).
Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.
Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.
Poin selanjutnya, jasa penyedia sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan jasa kena pajak dan dikenai mekanisme umum PPN.
Kemudian, jasa mining aset kripto merupakan jasa kena pajak yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Penerapan pajak PPN dan PPh berdasarkan dari transaksi aset kripto yang dilakukan. Hal serupa diterapkan juga pada produk investasi lainnya seperti, saham dan reksadana. Potongan pajak yang terjadi bersifat final dengan tarif yang sangat kecil. Hal ini menyebabkan tidak akan timbul beban pajak lainnya pada SPT tahunan di kemudian hari.
Aturan PMK 68 merupakan pajak transaksi, di mana pajak diterapkan di setiap transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan pemberlakuan pajak aset kripto ini, diharapkan para trader dapat mengkalkulasi ulang strateginya sebelum merealisasikan keuntungan. Nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31% di Tokocrypto, sehingga paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan.
Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1%.
Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1% pada masing masing aset kripto.
Terkena pajak PPN 0,11%. Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop dan lain-lain.
Baca juga: Alasan Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Kripto Tertinggi di Dunia
PPN dan PPh (sebesar 0,21%) untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee, sehingga trading fee akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%).
Hal ini dilakukan agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.
Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:
Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto.
Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:
Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda membeli aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto.
Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.
Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.
Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:
Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.
Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia
Ya, Tokocrypto akan menghimpun seluruh NPWP pengguna Tokocrypto, baik pengguna baru maupun lama, untuk menaati peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyerahan segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP.
NPWP adalah salah satu persyaratan untuk melalui proses screening KYC (Know Your Customer) sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pedagang aset kripto.
Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.
Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto nantinya akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.
Dalam hal rincian pemotongan pajak pada riwayat transaksi, Tokocrypto di tengah masa transisi dan penyesuaian sehingga fitur-fitur terkait akan segera hadir untuk memudahkan pengguna bertransaksi di Tokocrypto di bawah peraturan yang baru diberlakukan.
Baca juga: Mengenal Launchpad di Dunia Aset Kripto, Apa Keuntungannya?
Saat ini hanya pedagang aset kripto atau exchange yang menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange tidak dapat dideteksi secara langsung. Akan tetapi, setiap transaksi dan harta, termasuk kripto menjadi bagian yang wajib dilaporkan menjadi tanggung jawab masing masing.
Jika transaksi tidak dilakukan melalui exchange yang terdaftar, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum dengan batas maksimal 35%.
Pemerintah tidak hanya menunjuk exchange terdaftar di Bappebti menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange terdaftar juga dipungut pajak dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.
Pemerintah sedang melakukan penelitian terhadap transaksi yang terjadi di exchange luar. Semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.
Catatan:
Artikel ini akan selalu mengalami update sesuai dengan perkembangan kondisi penerapan aturan pajak transaksi aset kripto.
Ini Skema Perhitungan Pajak Kripto di Tokocrypto Berlaku 1 Mei 2022
Pahami Apa Itu Deposit dan Penerapannya dalam Aset Kripto!
Malaysia Luncurkan Infrastruktur Blockchain Nasional
Market Sinyal Harian: Peluang Pergerakan Kripto 30 April 2025
Solana Lampaui 400 Miliar Transaksi: Momentum Kuat, Tapi Ujian Harga Menanti
Binance Umumkan Delisting, Harga ALPACA Melejit Naik 71%
5 Memecoin AI Teratas yang Wajib Dipantau di Tengah Bull Run
Tren Bitcoin 28 April-2 Mei 2025: Bitcoin Koreksi Tipis, RRP Naik By Hoteliercrypto
Dogecoin (DOGE) Bersiap untuk Kenaikan di Mei 2025
TokoNews adalah sumber terpercaya untuk berita dan edukasi terkini di dunia blockchain dan aset kripto.
Copyright © 2025 Tokonews. Prepared with love by Tokocrypto.
#salamtothemoon
Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami – Tokocrypto News
