Wamen PPA Veronica Tan Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Tim Redaksi
BULELENG, KOMPAS.com – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyatakan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat kasus kekerasan seksual.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (1/5/2025), ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia cukup banyak terjadi.
Veronica menggambarkan situasi ini sebagai fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak terlaporkan.
Baca juga: Wamen Veronica Tan: Kalau Mau Banyak Duit, Jangan Banyak Anak
“Di setiap daerah sebenarnya kami lihat kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es. Bukan hanya di Buleleng, di NTT, Papua, Batam. Begitu tinggi,” ujarnya.
Wamen PPPA menekankan dua fokus utama yang saat ini tengah dikolaborasikan oleh Kementerian PPPA, yaitu penguatan sistem pengaduan dan edukasi publik yang berkelanjutan.
Ia mencatat bahwa saat ini perempuan sudah lebih berani melaporkan dan memviralkan kasus kekerasan seksual.
“Kami lihat ada beberapa kejadian (kekerasan seksual) yang dilakukan oleh oknum polisi, dokter,” tambahnya.
Veronica juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengawal proses hukum agar pelaku kekerasan mendapatkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Veronica Tan Sebut Ruangan Tempat Pelecehan Seksual di RSHS Masih Berantakan
“Bagaimana kami mengawal bersama hukum maksimal. Ini yang kami dorong. Hakim mempunyai persepsi yang sama. Hukum untuk efek jera, hukum maksimal itu harus dipandang dari UU TPKS, UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilihat dari satu sisi.
Setiap tahapan proses hukum harus mempertimbangkan dampak jangka panjang yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis.
“Harus dilihat setiap tahapannya. Tidak bisa sepotong-sepotong. Ketika korban terkena, dampaknya panjang. Mengalami trauma, penyakit, gangguan psikologis. Hukum maksimal akan memberikan efek jera,” ujar Veronica.
Baca juga: Veronica Tan: Pasien Berhak Menolak Penanganan Tenaga Medis yang Ancam Keselamatan
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tugas Kementerian PPPA adalah mengawal dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara maksimal demi perlindungan korban.
“Ini yang kami dorong, kerja sama penegak hukum. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan hukum maksimal,” imbuhnya.
Veronica menambahkan bahwa selain penguatan sistem pengaduan dan penegakan hukum, pentingnya edukasi bersama juga menjadi salah satu upaya pencegahan kekerasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.