Top Performers
Web3 telah menjadi sorotan utama dalam dunia kripto dan teknologi blockchain, dan Asia kini memimpin dengan kemajuan pesat dalam sektor ini. Pada kuartal pertama 2025, sejumlah negara besar di Asia, termasuk Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, Singapura, Vietnam, dan Thailand, mulai menggulirkan regulasi yang dapat mengguncang ekosistem global.
Regulasi ini bukan hanya tentang menanggapi tren pasar, tetapi tentang membangun fondasi yang kuat untuk masa depan keuangan digital yang lebih terstruktur dan interoperable. Bagi pelaku industri kripto, ini adalah saat yang tepat untuk memahami bagaimana regulasi ini akan membentuk lanskap Web3 di Asia dan dampaknya terhadap adopsi kripto secara global.
Regulasi yang diperkenalkan oleh negara-negara di Asia bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan stabil bagi investor dan perusahaan. Negara-negara ini tidak hanya mengikuti gelombang kripto, tetapi mereka juga berusaha menciptakan kerangka hukum yang bisa diandalkan untuk membangun sektor Web3 jangka panjang.
Sumber Gambar: reports.tiger-research.com
Jepang terus melangkah maju dengan pendekatan hati-hati namun pasti terhadap Web3. Salah satu langkah signifikan adalah reformasi pajak yang mengusulkan tarif pajak tetap sebesar 20% untuk keuntungan modal kripto, menggantikan sistem pajak progresif yang bisa mencapai 55%, seperti informasi yang kami kutip dari website Reports.tiger-research.com
Selain itu, Jepang berencana untuk mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan pada 2026, yang akan membawa aset digital ke dalam sistem hukum yang sama dengan sekuritas tradisional. Langkah ini tidak hanya menawarkan kepastian hukum bagi investor tetapi juga memposisikan Jepang sebagai pemain utama dalam pengembangan regulasi global Web3.
Di Korea Selatan, meski masih dengan pendekatan yang lebih hati-hati, pemerintah mulai membuka pintu bagi akses institusional terhadap pasar kripto. Pada kuartal pertama 2025, Komisi Layanan Keuangan (FSC) mengumumkan bahwa lembaga-lembaga yang disetujui kini dapat menjual kripto mereka untuk mengonversinya menjadi uang tunai, meskipun mereka tidak diizinkan untuk membeli kembali aset digital.
Ini adalah langkah awal menuju pembukaan penuh pasar kripto untuk institusi, yang kemungkinan akan terjadi pada paruh kedua 2025 dengan program uji coba terbatas untuk perusahaan yang terdaftar di pasar saham.
Orang Juga Baca Ini: Indeks Baru Hong Kong Tingkatkan Standar Kripto Asia
Sumber Gambar: SFC
Hong Kong, yang sudah lama dikenal sebagai pusat keuangan internasional, kini mempercepat upayanya untuk menjadi pusat Web3 utama di Asia.
Dengan diperkenalkannya peta jalan “A-S-P-I-Re”, Hong Kong berfokus pada lima pilar utama: Akses, Perlindungan, Produk, Infrastruktur, dan Hubungan. Pendekatan ini memungkinkan Hong Kong untuk menggabungkan perlindungan keuangan tradisional dengan inovasi Web3, memberikan lingkungan yang lebih aman dan stabil bagi perusahaan kripto dan pengguna.
Singapura semakin menegaskan posisinya sebagai pemimpin regulasi di Asia dengan memberikan lisensi kepada pemain institusional untuk menawarkan layanan transfer kripto lintas batas.
Regulasi yang jelas dan transparan membuat Singapura semakin menarik bagi fintech global, seperti Robinhood yang berencana meluncurkan layanan kripto di negara ini pada akhir 2025.
Singapura menekankan pada kualitas regulasi yang tinggi, bukan kuantitas, dengan fokus pada perusahaan-perusahaan yang memiliki struktur yang kuat dan kepatuhan yang tinggi terhadap standar global.
Orang Juga Baca Ini: Web3 Tak Lagi Liar: Era Korporasi & IPO Telah Tiba?
Vietnam dan Thailand semakin menunjukkan komitmen mereka terhadap Web3 dengan bergerak dari tahap kebijakan ke implementasi. Vietnam sedang merancang kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk kripto, sementara Thailand memperkenalkan program sandbox kripto yang akan dimulai pada 2025. Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan bahwa negara-negara ASEAN juga mulai memasuki era regulasi Web3 yang lebih matang.
Asia bukan hanya mengikuti tren global, tetapi sedang membentuk masa depan Web3 dengan regulasi yang lebih matang dan terstruktur. Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, Singapura, Vietnam, dan Thailand tidak hanya memperkenalkan kebijakan untuk mengatur kripto, tetapi juga untuk mendukung adopsi Web3 yang lebih luas. Hal ini membuka peluang besar bagi perusahaan kripto dan investor untuk beroperasi di pasar yang lebih aman dan stabil.
Dengan semakin jelasnya regulasi Web3 di Asia, kita akan melihat semakin banyak perusahaan institusional yang terlibat dalam sektor ini.
Bagi investor dan pelaku industri, penting untuk memahami bagaimana perubahan regulasi ini dapat memengaruhi pasar dan strategi mereka dalam menghadapi lanskap yang semakin terstruktur.
Itulah informasi terkini seputar berita crypto hari ini, Jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan pembaruan terbaru mengenai berbagai informasi menarik seperti yang kami sajikan di Akademi crypto hanya di INDODAX Academy, sumber terpercaya untuk belajar tentang dunia kripto
Dan jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain melalui Google News. Selain itu untuk mempermudah kamu untuk trading crypto dengan mudah dan aman kamu dapat mendownload aplikasi crypto terbaik dari INDODAX melalui Google play store maupun melalui App Store sekarang juga!
Agar tidak ketinggalan informasi terupdate tentang dunia crypto Jangan lupa juga untuk mengikuti sosial Media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: AL
Tag Terkait: #Berita Kripto Jepang, #Berita Regulasi Kripto , #Berita Kripto Korea #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto
Apa Itu Kripto? Kripto adalah aset digital yang nilainya ditentukan…
Bitcoin merupakan aset kripto pertama, diluncurkan pada tahun 2009, dan…
Blockchain adalah teknologi revolusioner yang telah mengubah cara kita menyimpan…
Beri nilai untuk artikel ini
Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.
Seiring dengan kemajuan pesat teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI),
Web3 telah menjadi sorotan utama dalam dunia kripto dan teknologi
Investasi emas telah menjadi pilihan populer bagi banyak investor karena
Gedung Millennium Centennial Center Lt.2, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 25, Kuningan, Jakarta Selatan 12920.
Jl. Sunset Road No. 48 a-b, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361.
Tamora Square, Jl. Subak Sari 13, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361.
Tentang Kami
Hubungi Kami
Program Afiliasi
Bantuan
Market
Academy
OTC
Syarat dan Ketentuan
Kebijakan Privasi
API
Blog
Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri sehingga bisa meminimalisir tingkat kehilangan aset kripto yang ditransaksikan (Do Your Own Research/ DYOR). Informasi yang terkandung dalam publikasi ini diberikan secara umum tanpa kewajiban dan hanya untuk tujuan informasi saja. Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh dianggap sebagai, suatu penawaran, rekomendasi, ajakan atau nasihat untuk membeli atau menjual produk investasi apa pun dan tidak boleh dikirimkan, diungkapkan, disalin, atau diandalkan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun.
Copyright © 2025 PT Indodax Nasional Indonesia. All Rights Reserved.